Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Perkara Jaksa Pinangki Pekan Depan

Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Perkara suap dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua IG Eko Purwanto.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengatakan, telah menerima berkas perkara Jaksa Pinangki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Kemudian telah dibahas mengenai penetapan sidang pertama.

"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya, sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu hari Rabu, 23 September 2020," ujar Bambang ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (18/9/2020).

Dia menuturkan, Hakim Ketua IG Eko Purwanto akan didampingi oleh hakim anggota, yakni Sunarso yang bertugas sebagai Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Tipikor Agus Salim serta Panitera Pengganti, Yuswardi.

"Kemudian sebagai Jaksa Penuntut Umum M Roni," ucapnya.

Jaksa Pinangki ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut dijadikan Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dia bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis 2 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
21 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
28 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
28 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal