JAKARTA, iNews.id - Perkara suap dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua IG Eko Purwanto.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengatakan, telah menerima berkas perkara Jaksa Pinangki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Kemudian telah dibahas mengenai penetapan sidang pertama.
"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya, sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu hari Rabu, 23 September 2020," ujar Bambang ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (18/9/2020).
Dia menuturkan, Hakim Ketua IG Eko Purwanto akan didampingi oleh hakim anggota, yakni Sunarso yang bertugas sebagai Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Tipikor Agus Salim serta Panitera Pengganti, Yuswardi.
"Kemudian sebagai Jaksa Penuntut Umum M Roni," ucapnya.
Jaksa Pinangki ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut dijadikan Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dia bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis 2 tahun penjara.