Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka politikus NasDem Andi Irfan Jaya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terdiri atas dua kasus yakni dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Hari ini Kamis, 17 September 2020 tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jampidus Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya di Jakarta, Kamis.

Tim JPU, Hari mengungkapkan, mendakwa jaksa Pinangki dengan dakwaan kumulatif. "Pinangki Sirna Malasari, diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Hari pun menjelaskan, alasan penuntuan dilakukan Kejari Jakarta Pusat dan bukan Kejagung. Penuntutan dilakukan Kejari Jakarta Pusat karena berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Seleb
2 hari lalu

Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara

Seleb
2 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal