Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim terkait Kasus Suap Vonis Bebas

Irfan Ma'ruf
Riyan Rizki Roshali
Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Rahmat Ilyasan).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (4/11/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera.

“Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur. Ronald dinyatakan terbukti yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera hingga meninggal dunia.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Detik-Detik Angin Kencang Porak-porandakan Bandara Juanda

Nasional
22 jam lalu

KPK Panggil Eks Kajari Bekasi terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Nasional
1 hari lalu

Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar

Nasional
2 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal