Tindakan Curang di Balik Putusan Bebas Ronald Tannur

iNews TV
Tindakan Curang di Balik Putusan Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Hakim Ketua Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta pengacara Ronald Tannur berinisial LS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, penangkapan dan penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba, namun penyidik telah mengikuti kasus ini sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur.

“Penangkapan 4 orang tersangka tidak dilakukan tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur yang kita tahu semua jadi polemik di masyarakat luas,” kata Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dengan putusan ini, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Jurubicara MA, Yanto, mengkonfirmasi bahwa putusan kasasi ini juga membatalkan vonis bebas Tannur dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.

“(Putusan kasasi) kalau enggak salah, terbukti,” kata juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi Rabu (23/10).

Yanto menjelaskan, putusan kasasi ini juga sekaligus membatalkan vonis bebas Tannur. Kini, ia dihukum 5 tahun penjara.

“(Hukuman) penjara. Kalau enggak salah, 5 tahun,” ujarnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Buletin
2 hari lalu

Dramatis! Momen Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Ditebang

Nasional
5 hari lalu

Eggi Sudjana-Damai Bertemu Jokowi, Farhat Abbas Sindir Roy Suryo cs Sudah KO

Nasional
6 hari lalu

Eggi Sudjana-Damai Lapor Polisi, Pengacara Roy Suryo: Strategi Adu Domba Kubu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal