Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim terkait Kasus Suap Vonis Bebas

Irfan Ma'ruf
Riyan Rizki Roshali
Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Rahmat Ilyasan).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (4/11/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera.

“Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur. Ronald dinyatakan terbukti yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera hingga meninggal dunia.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Mulai Evakuasi WNI dari Iran Hari Ini

Nasional
12 jam lalu

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Buletin
15 jam lalu

Kim Jong Un Pamer Rudal dari Kapal Perang di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran Memanas

Buletin
1 hari lalu

Selat Hormus Ditutup Iran, Kapal Pertamina Pengangkut Minyak Mentah Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal