Kejagung Perintahkan Kejati se-Indonesia Setop Pendataan Masalah MBG

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Beredar surat perintah Kejaksaan Agung untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan soal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan soal adanya surat tersebut.

Dia menjelaskan, surat itu diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.

“Benar. Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026). 

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Dalam surat tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus selaku penyidik memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

BGN Targetkan 5.000 SPPG Terapkan MBG Prasmanan hingga Akhir 2026

1 hari lalu

BGN Setop Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

91 SPPG Kena Suspend BGN gegara Belum Kembalikan Sisa Dana MBG Rp18 Miliar

1 hari lalu

Survei Arawicaksa Ungkap Penilaian Publik soal Program Pemerintah, Swasembada Pangan Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal