Kejagung Perintahkan Kejati se-Indonesia Setop Pendataan Masalah MBG

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (dok. Kejagung)

Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Saat itu, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional, termasuk menindaklanjuti laporan pemberitaan media terkait pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

Anang menuturkan, penghentian pengumpulan data bukan berarti membuat seluruh hasil yang telah dihimpun akan diabaikan. Pasalnya, data yang terkumpul akan didalami kaitannya dengan para tersangka kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). 

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

BGN Targetkan 5.000 SPPG Terapkan MBG Prasmanan hingga Akhir 2026

2 hari lalu

BGN Setop Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah, Ini Penyebabnya

2 hari lalu

91 SPPG Kena Suspend BGN gegara Belum Kembalikan Sisa Dana MBG Rp18 Miliar

2 hari lalu

Survei Arawicaksa Ungkap Penilaian Publik soal Program Pemerintah, Swasembada Pangan Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal