Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Riyan Rizki Roshali
Kejagung ajukan banding atas vonis Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

“Penuntut umum juga sudah menyatakan banding (vonis Tom Lembong),” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Rabu (23/7/2025).

Anang kemudian membeberkan salah satu alasan JPU mengajukan banding karena adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.

"Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau nggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih sementara kita sudah menyita sampe Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding, hal lainnya mungkin ada," ujar dia.

Saat disinggung banyaknya sorotan publik terkait tak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait perkara itu, Anang menerangkan tentang tak ada pidana tanpa kesalahan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Kasus Pajak Seret Bos Djarum, Kejagung Geledah 8 Lokasi Sita Mobil Mewah

All Sport
2 hari lalu

Kemenpora Gandeng Kejagung, Operasi Besar Bersihkan Tata Kelola Olahraga Nasional Dimulai!

Nasional
4 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal