Kejagung Resmi Terima Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Jonathan Simanjuntak
Kejagung resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas). Adapun, pengalihan ini merupakan tahap kedua dari pengelolaan Rupbasan itu.

Pada tahap pertama atau dalam pilot project, baru sebanyak 5 dari 64 Rupbasan yang dialihkan. Dengan demikian, seluruh Rupbasan kini pengelolaannya resmi di bawah Kejagung.

"Pengalihan tahap II Rupbasan hari ini bukan sekedar proses administrasi yang biasa. Ini adalah titik balik transformasi hukum yang integratif, akuntabel dan berorientasi pada substansi," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (22/7/2025).

Dia menambahkan, pengalihan pengelolaan Rupbasan ini merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke Sritex

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung soal Keberadaan Orang Dekat Eks Menteri Nadeim Jurist Tan: Ikut Domisili Suaminya

Nasional
2 hari lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal