JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas). Adapun, pengalihan ini merupakan tahap kedua dari pengelolaan Rupbasan itu.
Pada tahap pertama atau dalam pilot project, baru sebanyak 5 dari 64 Rupbasan yang dialihkan. Dengan demikian, seluruh Rupbasan kini pengelolaannya resmi di bawah Kejagung.
"Pengalihan tahap II Rupbasan hari ini bukan sekedar proses administrasi yang biasa. Ini adalah titik balik transformasi hukum yang integratif, akuntabel dan berorientasi pada substansi," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (22/7/2025).
Dia menambahkan, pengalihan pengelolaan Rupbasan ini merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum di Indonesia.