JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5) malam. Sebelum penangkapan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyadap gawai milik Iwan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar awalnya, penyadapan itu dilakukan untuk melacak keberadaan bos Sritex Iwan. Namun, justru dilihat bahwa lokasi berada di beberapa tempat.
"Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pengamanan dan seterusnya membawa yang bersangkutan ke Kejagung itu setelah penyidik dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
"Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat. Oleh karenanya tim melakukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi dan kemarin malam diamankan," tutur dia Harli.
Untuk itu, Kejagung melakukan strategi penyadapan terhadap alat telekomunikasi milik Iwan. Sehingga, Iwan tak bisa melarikan diri.