JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut perusahaan yang terbukti terlibat menimbulkan kasus gagal ginjal akut pada anak bisa dijerat pidana maupun perdata. Mereka mengusulkan gugatan perdata lantaran menimbulkan kerugian baik terhadap negara maupun korban.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Dia menjelaskan Kejagung telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi kepada negara atau korban," tuturnya, Rabu (16/11/2022).
Sumedana mengatakan ketiga perusahaan sudah dilakukan penyidikan. Dua di antaranya disidik oleh BPOM, dan satu perusahaan oleh Polri.
"Sudah disidik oleh BPOM. Ada tiga persuahaan yang disidik. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," katanya.