Kejagung Sebut Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Belum Sentuh Substansi

muhammad farhan
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kejagung menilai keberatan yang dibacakan itu belum menyentuh substansi. 

"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/10/2022). 

Sumedana menegaskan surat dakwaan yang disusun jaksa sudah lengkap dan jelas sesuai fakta hukum yang terjadi. Surat dakwaan juga katanya tidak memberi celah untuk disanggah lagi oleh pihak terdakwa.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP," ujar Sumendana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
6 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal