Kejagung Sebut Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Belum Sentuh Substansi

muhammad farhan
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kejagung menilai keberatan yang dibacakan itu belum menyentuh substansi. 

"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/10/2022). 

Sumedana menegaskan surat dakwaan yang disusun jaksa sudah lengkap dan jelas sesuai fakta hukum yang terjadi. Surat dakwaan juga katanya tidak memberi celah untuk disanggah lagi oleh pihak terdakwa.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP," ujar Sumendana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
6 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
11 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal