Kejagung Sebut Pemberian Kredit 2 Bank ke Sritex Melawan Hukum

Jonathan Simanjuntak
Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Kejagung mengungkap pemberian kredit melawan hukum (foto: iNews.id/Aldhi Chandra)

Pemberian kredit tanpa analisis yang tepat itu bertentangan dengan SOP Bank dan UU nomor 10 tahun 1998. Sebab, kredit harus diberikan pada perusahaan yang memiliki peringkat baik.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," sambungnya.

Belum lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex.

Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini di antaranya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS) dan; Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
1 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
6 hari lalu

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal