Kejagung Sebut Pemberian Kredit 2 Bank ke Sritex Melawan Hukum

Jonathan Simanjuntak
Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Kejagung mengungkap pemberian kredit melawan hukum (foto: iNews.id/Aldhi Chandra)

Pemberian kredit tanpa analisis yang tepat itu bertentangan dengan SOP Bank dan UU nomor 10 tahun 1998. Sebab, kredit harus diberikan pada perusahaan yang memiliki peringkat baik.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," sambungnya.

Belum lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex.

Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini di antaranya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS) dan; Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi

Nasional
4 hari lalu

KPK Panggil Ridwan Kamil Hari ini terkait Kasus Korupsi Iklan

Nasional
4 hari lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Nasional
4 hari lalu

Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal