Kejagung Sebut Pemberian Kredit 2 Bank ke Sritex Melawan Hukum

Jonathan Simanjuntak
Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Kejagung mengungkap pemberian kredit melawan hukum (foto: iNews.id/Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkara dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Pemberian kredit itu diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Telah memberikan kredit secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, dikutip Kamis (22/5/2025).

Pemberi kredit, yaitu Bank DKI dan Bank BJB diduga tidak melakukan analiss yang memadai kepada PT Sritex. Padahal, kata Qohar, PT Sritex memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.

"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi," tutur Qohar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Minta Bunga Himbara Maksimal 5 Persen untuk Kredit Usaha Rakyat 

Nasional
8 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
9 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
10 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal