Kejagung Sebut Pemberian Kredit 2 Bank ke Sritex Melawan Hukum

Jonathan Simanjuntak
Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Kejagung mengungkap pemberian kredit melawan hukum (foto: iNews.id/Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkara dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Pemberian kredit itu diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Telah memberikan kredit secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, dikutip Kamis (22/5/2025).

Pemberi kredit, yaitu Bank DKI dan Bank BJB diduga tidak melakukan analiss yang memadai kepada PT Sritex. Padahal, kata Qohar, PT Sritex memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.

"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi," tutur Qohar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar

Nasional
21 jam lalu

Kejagung Copot Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Peringatkan Pejabat: Jangan Mark Up Gila-gilaan, Sama dengan Mencuri!

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal