"Enggak (semua aset Sandra Dewi), yang terkait (saja) ya, kalau yang diperoleh dari sebelum pernikahan kan itu miliknya (Sandra Dewi)," ujarnya.
Dia menambahkan bila hasil lelang ternyata tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, jaksa eksekutor akan menagih Harvey Moeis menggunakan instrumen sita eksekusi.
"Jaksa eksekutor akan men-tracking, ke mana aset-aset yang tersebut ada, baik itu berada di pihak-pihak terafiliasi, atau pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari Harvey Moeis, atau ya termasuk juga kepada Sandra Dewi kalau memang ada, tapi yang jelas, yang terkait ya ada aliran," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menjebloskan Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
eksekusi dilaksanakan setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi tertuang dalam putusan Nomor 5009 K/ Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
Kemudian Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.