JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan skenario penjemputan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis. Kedutaan Besar Indonesia dan Kejagung telah melakukan lobi ke Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan untuk segera memulangkan Adelin Lis dengan cara dijemput. Tujuannya agar Adelin Lis tidak pulang ke Medan melainkan ke Jakarta.
"Skenario pertama, kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter dan skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia," kata Leonard di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Dua skenario tersebut harus dilakukan karena Adelin Lis kembali mencoba kabur dengan pulang sendiri memesan tiket penerbangan tujuan Medan, Sumatera Utara pada 18 Juni 2021.
"Ternyata terpidana Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan tanggal 18 Juni 2021," katanya.
Pemesanan itu patut dicurigai karena Adelin Lis sempat beralasan kesulitan keuangan ketika dijatuhi hukuman denda 14.000 dolar Singapura oleh Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021. Adelin Lis memohon pembayaran denda dilakukan sebanyak dua kali serta ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
"Padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda 14 ribu USD dia memohon untuk 2 kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan," katanya.