Kejagung Sita 8 Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Surya Darmadi di Jaksel

Irfan Ma'ruf
Tersangka Surya Darmadi diperiksa Kejagung. Aset milik Surya Darmadi disita oleh Kejagung. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung kembali menyita delapan tanah beserta bangunan milik tersangka Surya Darmadi. Penyitaan ini terkait kasus korupsi penyerobotan lahan tanah PT Duta Palma yang merugikan negara hingga Rp78 Triliun. 

"Jampidsus kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD, berdasarkan surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022). 

Sejumlah aset yang dilakukan penyitaan yaitu pertama, satu bidang tanah seluas 2209 meter persegi di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 800 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. 

"Ketiga, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 912 meter persegi di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan," tambahnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

2 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

2 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal