Kejagung Sita Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Riau, Total Senilai Rp35 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menyita salah satu aset Zarof Ricar (dok. Kejagung)

Dia menambahkan, aset yang disita tersebut total bernilai Rp35,1 miliar.

Sebagai informasi, Zarof Ricar dijerat TPPU setelah dia ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur. Penyidik Kejagung kemudian menyita uang Rp920 miliar yang juga berasal dari penanganan perkara lainnya di MA.

Zarof Ricar sebelumnya divonis dengan hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof Ricar divonis dengan hukuman 16 tahun penjara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung juga kembali menetapkan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rachmat atas kasus suap dan pemufakatan jahat. Tidak hanya mereka, tim penyidik menetapkan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula terkait Kasus Zarof Ricar, Siapa Saja?

Nasional
4 bulan lalu

Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun!

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar cs Tersangka, Kasus Apa?

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal