Kejagung Sita dan Blokir Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Achmad Al Fiqri
Kejagung telah menyita dan memblokir aset mantan pejabat MA Zarof Ricar yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. (Foto: Istimewa)

Meski demikian, Harli tak mengungkap aset apa yang telah diblokir. Dia hanya menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan di sejumlah daerah untuk memblokir aset Zarof.

"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof Ricar diketahui sebelumnya sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Senin (28/4/2025).

Harli menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Penetapan itu, kata dia, dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

"Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih ya dua tiga minggu ya sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Nasional
2 hari lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
2 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Bisnis
5 hari lalu

Penjualan Nikel Melejit, PAM Mineral Raup Laba Bersih Rp401,66 Miliar hingga Kuartal III 2025

Nasional
5 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal