Kejagung Sita dan Blokir Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Achmad Al Fiqri
Kejagung telah menyita dan memblokir aset mantan pejabat MA Zarof Ricar yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan, penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik mantan pejabat MA tersebut di daerah Senopati, Jakarta Selatan, pada Oktober 2024.

"Adapun pascapenggeledahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik, penyidik kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU pada tanggal 10 April 2025," ujar Harli dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Dalam penanganan tersebut, Harli menegaskan, penyidikan TPPU dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

"Rangkaian proses penyidikan TPPU dengan prinsip kehati-hatian (pruden) untuk menentukan Nexus atau hubungan antara perbuatan (Tindak Pidana) dengan harta kekayaan (asset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
28 menit lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

2 jam lalu

Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yakin Tak Hilangkan Barang Bukti 

3 jam lalu

Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok Bersama Uang Rp67,2 Miliar dan Emas Sitaan

4 jam lalu

Purbaya Ungkap Cara Bereskan Utang Whoosh, Pastikan Tak Pakai APBN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal