Kejagung Sita dan Blokir Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Achmad Al Fiqri
Kejagung telah menyita dan memblokir aset mantan pejabat MA Zarof Ricar yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan, penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik mantan pejabat MA tersebut di daerah Senopati, Jakarta Selatan, pada Oktober 2024.

"Adapun pascapenggeledahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik, penyidik kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU pada tanggal 10 April 2025," ujar Harli dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Dalam penanganan tersebut, Harli menegaskan, penyidikan TPPU dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

"Rangkaian proses penyidikan TPPU dengan prinsip kehati-hatian (pruden) untuk menentukan Nexus atau hubungan antara perbuatan (Tindak Pidana) dengan harta kekayaan (asset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

3 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

4 hari lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

4 hari lalu

Terungkap! 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Terdaftar sebagai Aset Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal