JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini hotel milik Benny Tjokro di Batam, Kepulauan Riau yang disita Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan penyitaan aset milik tersangka itu berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 meter persegi.
"Di atas enam bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Selanjutnya Kejagung akan melakukan penaksiran terhadap aset yang disita tersebut.
"Terhadap aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ucap Leonard.