Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Batam

Puteranegara Batubara
Hotel milik Benny Tjokrosaputro di Batam disita Kejagung. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini hotel milik Benny Tjokro di Batam, Kepulauan Riau yang disita Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan penyitaan aset milik tersangka itu berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360  meter persegi. 

"Di atas enam bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Selanjutnya Kejagung akan melakukan penaksiran terhadap aset yang disita tersebut.

"Terhadap aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ucap Leonard.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
8 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
11 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Buletin
2 bulan lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal