Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Batam

Puteranegara Batubara
Hotel milik Benny Tjokrosaputro di Batam disita Kejagung. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini hotel milik Benny Tjokro di Batam, Kepulauan Riau yang disita Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan penyitaan aset milik tersangka itu berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360  meter persegi. 

"Di atas enam bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Selanjutnya Kejagung akan melakukan penaksiran terhadap aset yang disita tersebut.

"Terhadap aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ucap Leonard.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

28 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

2 bulan lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

2 bulan lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal