Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Milik Terdakwa Kasus Korupsi Timah

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi pada Rabu (21/5/2025) milik terdakwa kasus Timah (Dok ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi milik terdakwa kasus perkara korupsi komoditas PT Timah, Tamron alias Aon. Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (21/5) kemarin.

“Penyidik telah melakukan giat penyitaan dan pemasangan plang pada Rest Area KM 21B Tol Jagorawi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2023 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 sampai dengan 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Kamis (22/5/2025).

Harli menjelaskan, pada bidang yang disita, ada sejumlah bangunan yang diamankan, berupa 1 buah SPBU Pertamina, 1 buah bangunan SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 buah mushola, dan 1 buah bangunan ATM. 

Selain itu, terdapat juga 28 unit usaha yang menjalankan usaha di atas objek penyitaan. Harli menambahkan, penyitaan itu dilakukan dalam rangka pemulihan uang negara.

“Penyidik melakukan upaya-upaya dalam rangka mengumpulkan sebanyak mungkin aset-aset yang bisa kita recovery dalam rangka pemulihan-pemulihan uang negara,” tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

2 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

2 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal