Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Milik Terdakwa Kasus Korupsi Timah

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi pada Rabu (21/5/2025) milik terdakwa kasus Timah (Dok ist)

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan dalam membacakan amar putusan terhadap Tamron di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

"Menyatakan terdakwa Tamron telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Hakim Tony di ruang sidang. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," sambung Hakim.

Tak hanya itu, Aon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 yang harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka penyidik akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Satgas PKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal