Kejagung Sita Rp450 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya

Irfan Ma'ruf
Kejagung menyita uang Rp450 miliar terkait kasus TPPU korporasi Duta Palma Group. Uang itu ditampilkan kepada publik dalam bentuk tunai. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang itu disita karena diduga terkait pencucian uang dari hasil korupsi. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group selaku korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu, Riau itu.

Ketujuh tersangka korporasi itu yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar

Nasional
11 jam lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
17 jam lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
20 jam lalu

Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lalu Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal