Kejagung Sita Rp450 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya

Irfan Ma'ruf
Kejagung menyita uang Rp450 miliar terkait kasus TPPU korporasi Duta Palma Group. Uang itu ditampilkan kepada publik dalam bentuk tunai. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp450 miliar atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group. Uang itu diperlihatkan kepada publik.

Pantauan iNews.id, uang ratusan miliar dalam bentuk tunai itu dimasukkan ke dalam sejumlah kantong plastik dengan pecahan Rp100.000.

"Satu plastik ini isinya Rp1 miliar, jadi ada 450 plastik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024). 

Herli mengatakan, penyitaan uang itu merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi. 

"Bukan hanya terkait dengan orang tetapi juga terkait dengan korporasi. Salah satu contoh pada hari ini ada penyitaan yang dilakukan untuk uang senilai Rp450 miliar," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
24 jam lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
1 hari lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Buletin
2 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal