Kejagung Sita Rp450 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya

Irfan Ma'ruf
Kejagung menyita uang Rp450 miliar terkait kasus TPPU korporasi Duta Palma Group. Uang itu ditampilkan kepada publik dalam bentuk tunai. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp450 miliar atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group. Uang itu diperlihatkan kepada publik.

Pantauan iNews.id, uang ratusan miliar dalam bentuk tunai itu dimasukkan ke dalam sejumlah kantong plastik dengan pecahan Rp100.000.

"Satu plastik ini isinya Rp1 miliar, jadi ada 450 plastik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024). 

Herli mengatakan, penyitaan uang itu merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi. 

"Bukan hanya terkait dengan orang tetapi juga terkait dengan korporasi. Salah satu contoh pada hari ini ada penyitaan yang dilakukan untuk uang senilai Rp450 miliar," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

10 jam lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

12 jam lalu

Kejagung Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Siapa?

14 jam lalu

Massa Geruduk Kejagung terkait Kasus Toba Pulp Lestari, Desak Sukanto Tanoto Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal