Kejagung Sita Rp450 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp450 miliar atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group. Uang itu diperlihatkan kepada publik.
Pantauan iNews.id, uang ratusan miliar dalam bentuk tunai itu dimasukkan ke dalam sejumlah kantong plastik dengan pecahan Rp100.000.
"Satu plastik ini isinya Rp1 miliar, jadi ada 450 plastik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Herli mengatakan, penyitaan uang itu merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi.
"Bukan hanya terkait dengan orang tetapi juga terkait dengan korporasi. Salah satu contoh pada hari ini ada penyitaan yang dilakukan untuk uang senilai Rp450 miliar," jelasnya.