Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar terkait Kasus TPPU-Korupsi Duta Palma

Nur Khabibi
Kejagung menyita uang terkait kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group. Nilainya Rp372 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group. Nilainya mencapai Rp372 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan jumlah tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan pada 1 dan 2 Oktober 2024. Pada 1 Oktober, Kejagung menggeledah Gedung Menara Palma di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel).

Di sana, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp40 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan 2 juta dolar Singapura.

"Bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024). 

Sementara penggeledahan hari ini, kata dia, menyasar Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower. Penyidik menemukan uang tunai Rp149.535.000.000 dan mata uang asing berupa 200 dolar Singapura, 700.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan 2.000 yen.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

12 jam lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

12 jam lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

13 jam lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal