Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar terkait Kasus TPPU-Korupsi Duta Palma

Nur Khabibi
Kejagung menyita uang terkait kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group. Nilainya Rp372 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp450 miliar dalam kasus itu. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. 

Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau itu.

Ketujuh tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kejagung Bidik Dugaan Aliran Seorang Pengusaha ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

5 jam lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

8 jam lalu

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

12 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung dengan Tangan Diborgol, Diperiksa Terkait TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal