Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar terkait Kasus TPPU-Korupsi Duta Palma

Nur Khabibi
Kejagung menyita uang terkait kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group. Nilainya Rp372 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group. Nilainya mencapai Rp372 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan jumlah tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan pada 1 dan 2 Oktober 2024. Pada 1 Oktober, Kejagung menggeledah Gedung Menara Palma di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel).

Di sana, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp40 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan 2 juta dolar Singapura.

"Bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024). 

Sementara penggeledahan hari ini, kata dia, menyasar Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower. Penyidik menemukan uang tunai Rp149.535.000.000 dan mata uang asing berupa 200 dolar Singapura, 700.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan 2.000 yen.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
15 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun meski Tak Terima Keuntungan, Kok Bisa?

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
1 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal