Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar terkait Kasus TPPU-Korupsi Duta Palma

Nur Khabibi
Kejagung menyita uang terkait kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group. Nilainya Rp372 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group. Nilainya mencapai Rp372 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan jumlah tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan pada 1 dan 2 Oktober 2024. Pada 1 Oktober, Kejagung menggeledah Gedung Menara Palma di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel).

Di sana, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp40 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan 2 juta dolar Singapura.

"Bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024). 

Sementara penggeledahan hari ini, kata dia, menyasar Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower. Penyidik menemukan uang tunai Rp149.535.000.000 dan mata uang asing berupa 200 dolar Singapura, 700.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan 2.000 yen.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Nadiem: Saya Terharu Dibilang Saksi Salah Satu Menteri Terbaik dan Paling Jujur

Nasional
7 jam lalu

Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Cerita Hambatan Berantas Mafia Migas

Nasional
8 jam lalu

Sudirman Said Rampung Diperiksa Kejagung terkait Kasus Petral, Dicecar soal Apa?

Nasional
12 jam lalu

Sudirman Said kembali Diperiksa Kejagung terkait Kasus Minyak Petral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal