JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Total lima orang yang telah ditetapkan tersangka.
Tersangka baru tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dia diduga telah melakukan permufakatan jahat bersama tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
Dengan ditetapkannya IH, saat ini ada lima tersangka dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2023).
Dia menjelaskan tersangka IH dalam perkara ini diduga melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.