Kejagung sudah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Menara BTS BAKTI Kominfo, Ini Daftarnya

Irfan Ma'ruf
Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi menara BTS BAKTI Kominfo. (Foto: dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Total lima orang yang telah ditetapkan tersangka. 

Tersangka baru tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dia diduga telah melakukan permufakatan jahat bersama tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Dengan ditetapkannya IH, saat ini ada lima tersangka dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun tersebut. 

"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2023). 

Dia menjelaskan tersangka IH dalam perkara ini diduga melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba!

Nasional
4 hari lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Nasional
6 hari lalu

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha, Kini Sudah 13 Orang

Nasional
7 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
7 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal