JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Keempatnya merupakan merupakan eks anak buah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar masih membuka peluang penetapan tersangka lainnya. Lalu, apakah Nadiem Makarim berpeluang menjadi tersangka?
Qohar menyebut, pihaknya masih mendalami apakah ada keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam kasus ini.
"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) itu ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek kami sedang masuk ke sana. Pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
"Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti. Untuk itu tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua dan seterusnya sabar ya, sabar," tambahnya.