Qohar menekankan, kasus hukum harus dilengkapi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Dia menyebut, setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana korupsi.
"Ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi maka apabila di sana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.
Salah satu tersangka adalah Ibrahim Arief. Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.