Kejagung Tangkap Buron Terpidana Korupsi Jalan Pondok Rangon Mushasi Pangeran Batara

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok. Sindo Media).

Dia menjelaskan, Pengeran Batara ditetapkan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB 16 April 2021. Dalam perbuatannya, Pangeran Batara telah merugikan negara hingga Rp15 miliar. 

Menurutnya, Pangeran Batara dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000 dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
15 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
31 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
2 bulan lalu

Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal