JAKARTA, iNews.id - Buronan Kejaksaan Tinggi Jambi, Joko Susilo ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020). Joko Susilo merupakan terpidana kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah Kabupaten Sorolangon, Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Joko Susilo berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Pattimura No 36 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Joko ditangkap sekitar pukul 15.50 WIB.
"Joko Susilo merupakan mantan Ketua KPN-Pemkasa yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pejualan aset tanah pemerintah Kabupaten Sarolangon Provinsi Jambi Tahun 2005 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,9 milyar," kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Hari menjelaskan kasus tersebut berawal ketika pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2001-2005 yang dipimpin oleh terdakwa mantan Bupati Madel dan eks Sekretaris Daerah Hasan Basri Harun melepas aset pemerintah Kabupaten Sarolangon berupa tanah seluas sekitar 24 hektare.
Aset itu dijual kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang diketuai oleh terpidana Joko Susilo dengan dalih akan dibangun perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bekerja sama dengan develover PT NUA Ade Lesmana serta terdakwa Fery Nursanti.
"Namun dalam pelepasan hak atas tanah milik pemerintah kabupaten itu tidak dilakukan taksasi melainkan harga ditetapkan sendiri oleh Madel dan Hasan. Dalam perjalanannya KPN Pemkasa tidak juga membayar nilai pelepasan aset tersebut, bahkan Joko Susilo membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT NUA dan menyetujui agar aset tanah tersebut dijaminkan ke Bank Muamalat oleh PT NUA," ucapnya.
Akibatnya PT NUA tidak menpunyai modal serta hasil pinjaman digunakan untuk kepentingan lain oleh Ade Lesmana dan Feri Nursanti. PT NUA juga tidak dapat mengembalikan pinjaman. Oleh sebab itu aset tanah pemerintah Kabupaten Sarolangon tersebut bermasalah dan Perumahan PNS tidak jadi terlaksana.