Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Danandaya Arya Putra
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma usai dijemput tim Kejagung dari Palembang. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi dijemput oleh tim Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.

Bedasarkan pantauan iNews.id, Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Rudi menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangannya pun tidak diborgol oleh tim penyidik. 

Rudi yang mengenakan masker tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Kemudian, Rudi bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju Gedung Kejagung di Jakarta Selatan.

Adapun, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur.

Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura (SGD) dari ibu Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

57 tahun lalu

Breaking News: Rudi Margono Ditunjuk jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

57 tahun lalu

Prabowo Minta TNI, Polri hingga Jaksa Introspeksi: Bintang Kalian dari Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal