Kejagung Tangkap Mantan Kadinkes Kolaka Timur Herry Faisal Buronan Korupsi APBD

Irfan Maa ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Ma'ruf).

Dia menuturkan, setelah ditangkap Herry langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Menurutnya, Herry selain dihukum 5 tahun penjara juga diwajibkan membayar dendan Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844 juta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
14 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
15 hari lalu

Bareskrim Buru Tosan, Rekan Andre The Doctor Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Nasional
17 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal