Dia menuturkan, setelah ditangkap Herry langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Menurutnya, Herry selain dihukum 5 tahun penjara juga diwajibkan membayar dendan Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844 juta," ucapnya.