Kejagung Tangkap Mantan Kadinkes Kolaka Timur Herry Faisal Buronan Korupsi APBD

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Ma'ruf).

Dia menuturkan, setelah ditangkap Herry langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Menurutnya, Herry selain dihukum 5 tahun penjara juga diwajibkan membayar dendan Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844 juta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Terbitkan DPO Boy, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin

Nasional
8 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram, Ini Perannya

Nasional
9 hari lalu

Masuk DPO, Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor ke Eks Kapolres Bima Kota Kini Diburu Bareskrim

Buletin
9 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal