Kejagung Tangkap Mantan Kadinkes Kolaka Timur Herry Faisal Buronan Korupsi APBD

Irfan Maa ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Herry Faisal, Selasa (3/11/2020). Herry merupakan buronan kasus korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Herry dinyatakan bersalah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1850K/Pid.Sus/2016 Tanggal 13 Maret 2017.

"Herry merupakan terpidana masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara tipikor di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka sejak 4 tahun silam," ujar Hari di Jakarta, Kamis (5/11/2020)

Dia menuturkan, setelah ditangkap Herry langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Menurutnya, Herry selain dihukum 5 tahun penjara juga diwajibkan membayar dendan Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844 juta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

3 Bulan Diburu, Buronan Illegal Logging di Kalteng Ditangkap saat Naik Motor

5 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

25 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

1 bulan lalu

Kepala Bappisus: Kita Punya PR Tangkap Koruptor Besar Riza Chalid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal