JAKARTA, iNews.id - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Herry Faisal, Selasa (3/11/2020). Herry merupakan buronan kasus korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Herry dinyatakan bersalah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1850K/Pid.Sus/2016 Tanggal 13 Maret 2017.
"Herry merupakan terpidana masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara tipikor di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka sejak 4 tahun silam," ujar Hari di Jakarta, Kamis (5/11/2020)