Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor

Jonathan Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

"Itu strategi mereka dan kita tunggu. Lihat saja nanti," sambungnya.

Sebelumnya, pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejagung untuk menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina masuk ke DPO. Upaya ini menurutnya bisa menjadi jalan keluar untuk mengeksekusi Silfester.

Khozinudin awalnya menyinggung Kapuspenkum Anang Supriatna yang meminta Silfester untuk menyerahkan diri ketimbang melakukan upaya paksa. Padahal, Kejagung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi.

"Selemah itukah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya, yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?" ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (14/10/2025).

Kejagung menurutnya bahkan bisa menghubungi kuasa hukum Silfester agar kliennya bisa dihadirkan. Sebab, kuasa hukum Silfester kerap menyebut Silfester berada di Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

Nasional
2 bulan lalu

Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!

Regional
2 bulan lalu

Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal