Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor

Jonathan Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memasukkan Silfester Matutina ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejagung pun buka suara merespons usulan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut, proses eksekusi terkait Silfester bakal ditangani jaksa eksekutor.

"Kita serahkan dulu ke jaksa eksekutor," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Senin (20/10/2025).

Anang menjelaskan, jaksa eksekutor kini memang tengah mencari keberadaan Silfester. Menurutnya, jaksa eksekutor juga sudah mempunyai sejumlah strategi.

"Prinsipnya kita jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari yang bersangkutan dan mereka juga sudah mengambil langkah-langkah hukum nantinya," kata Anang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

Nasional
2 bulan lalu

Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!

Regional
2 bulan lalu

Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal