Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap CPO

Nur Khabibi
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengonfirmasi penemuan uang Rp5,5 miliar di bawah kasur hakim suap CPO (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman hakim pemvonis lepas kasus CPO, Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur. 

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar penemuan uang terjadi saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di daerah Jepara, Jawa Tengah pada 13 April 2025 lalu. 

"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 dolar AS," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya," tutur dia. 

Terkait penemuan uang tersebut, Harli mengonfirmasi ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah.

"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ujarnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Febrio Adiono Bakal Diperiksa terkait Kematian Misterius Sutrimo, Ini Respons Kejagung

10 jam lalu

Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie

12 jam lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

15 jam lalu

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Ini Alasan Penggeledahan Dini Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal