Kejagung Terima Berkas Kades Kohod Arsin terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Riyan Rizki Roshali
Kades Kohod Arsin saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang. Salah satu tersangka kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

“Kemarin sore, jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum, sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (14/3/2025).

Harli menambahkan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti bisa dilimpahkan ke Kejagung.

“Ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu. Waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap dan nanti seperti apa,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
11 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
18 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
20 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal