Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor garam industri periode 2016-2020. Tiga di antaranya merupakan pejabat Kementerian Perindustrian. 

“Pada hari ini penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” kata Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Rabu (2/11/2022).

Empat tersangka itu di antaranya Muh Khayam, mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 dan Fredy Juwono Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

Tersangka ketiga, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian dan keempat Frederik Tony Tanduk, pensiunan PNS dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Sambangi Kejagung Bersama Pejabat Utama Polri

3 hari lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

31 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

1 bulan lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal