Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan 4 tersangka tersebut yakni merekayasa data untuk kuota impor garam industri. Akibat rekayasa kuota tersebut petani garam lokal merugi. 

“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota garam impor,” jelas Kuntadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
24 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
24 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
24 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal