Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan 4 tersangka tersebut yakni merekayasa data untuk kuota impor garam industri. Akibat rekayasa kuota tersebut petani garam lokal merugi. 

“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota garam impor,” jelas Kuntadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

29 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

2 bulan lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

2 bulan lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal