JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023. Proyek itu bersumber dari APBN senilai Rp1,3 triliun.
"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Keenam tersangka di antaranya NSS dan ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Selanjutnya AAS dan HH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017, serta AG selaku Dierktur PT DYG sekaligus konsultan pekerjaan.
Para tersangka langsung ditahan setelah diperiksa hari ini. "Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Kejagung, sementara AG di Rutan Kejari Jaksel, dan NS di rutan dari Salemba," ujarnya.
Dia mengatakan kasus korupsi tersebut terjadi pada 2017-2019. Balai Teknik KA Medan telah membangun jalur KA Besitang-Langsa.
Dalam pelaksanaannya, kuasa pengguna anggaran dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase. "Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," katanya.