Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,3 Triliun

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan enam tersangka korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Selain itu, pelaksanaan proyek tersebut tidak mengindahkan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan. Kepala Balai Perkeretaapian juga memindahkaan jalur yang sudah ditetapakan ke jalur eksisting, sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak bisa dipakai. 

"Proyek ini nilainya menggunakan APBN Rp1,3 triliun. Penghitungan kerugian negara masih dihitung melihat jalurnya kemungkinan besar kerugian adalah total loss," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Periksa 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3, Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Kemnaker

6 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

8 hari lalu

Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

8 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal