JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022. Total sementara ada 13 tersangka dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Ketujuh tersangka baru itu merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam. Mereka antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT
Berdasarkan alat bukti, ketujuh tersangka diduga sengaja bekerja sama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada perideo 2010 hingga 2021.
"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," tutur dia.
Dia mengatakan, para tersangka baru ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, hanya SL dan GAR yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.