Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers kasus korupsi Asabri. (Foto iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Senin (1/2/2021). Dari 8 tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. 

"Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021). 

Tersangka lain yang dijerat BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan BT dan HH.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
2 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
3 hari lalu

Hakim Mulyono Dissenting Opinion Vonis Anak Riza Chalid, Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

Nasional
3 hari lalu

Melawan! Kerry Anak Riza Chalid Siap Banding Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal