Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers kasus korupsi Asabri. (Foto iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Senin (1/2/2021). Dari 8 tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. 

"Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021). 

Tersangka lain yang dijerat BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan BT dan HH.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
2 hari lalu

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Nasional
2 hari lalu

Kapan Gus Yaqut Ditahan usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal