Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi dan 2 Korporasi Tersangka di Kasus TPPU Duta Palma

Ari Sandita Murti
Kejagung menetapkan menetapkan 2 korporasi dan satu orang menjadi tersangka dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi PT Duta Palma Group. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 korporasi dan satu orang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi PT Duta Palma Group. Adapun satu orang yang menjadi tersangka adalah Cheryl Darmadi, anak dari pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Penerimaan Devisa Negara telah menangani ratusan perkara sejak pertama kali dibentuk, termasuk perkara TPPU.

"Duta Palma berkaitan pencucian uang ada 2 PT, lalu perorangan namanya CD, direktur utama Asset Pacific," ujar Burhanuddin di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah menuturkan, penetapan tersangka 2 korporasi dan satu perorangan itu dilakukan pasca penyidik memiliki alat bukti yang cukup. 

Secara korporasi ada 2 tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sedangkan secara perorangan adalah Cheryl Darmadi selaku Direktur Utama Pt Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Nasional
14 jam lalu

Pakar Forensik Yakin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Nasional
1 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal